LOKAKARYA MINI (LOKMIN) PUSKESMAS PARAKAN DIHADIRI DINKES KABUPATEN TEMANGGUNG

Ditulis pada Kamis, 06 Sep 2018 oleh: Puskesmas

Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung menghadiri pertemuan Lokmin rutin di Puskesmas Parakan

PARAKAN – Dalam rangka peningkatan mutu Puskesmas, maka setiap bulan diselenggarakan Lokakarya Mini Puskesmas atau lazim disebut dengan Lokmin. Kegiatan ini menjadi tanggungjawab Kepala Sub Bagian Tata Usaha dibawah arahan Kepala Puskesmas Parakan selaku Pimpinan BLUD Puskesmas Parakan. Yang sudah menjadi kebiasaan di Puskesmas Parakan, sebelum diadakan Lokmin tersebut maka didahului dengan pertemuan yang diselenggarakan Ketua Tim Mutu beserta para Penanggungjawab Upaya baik Upaya Kesehatan Masyarakat Esensial (UKM Esensial), Upaya Kesehatan Perorangan (UKP), Administrasi dan Manajemen (Admen), Upaya Kesehatan Masyarakat Pengembangan (UKM Pengembangan), serta Jejaring dan Jaringannya.

Dalam pertemuan pra-lokmin tersebut Ketua Tim Mutu juga didampingi oleh Sekretaris Tim Mutu, Admin BOK, PPK, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, PPTK BOK dan PPTK BLUD, Ketua Tim Audit Internal, Bagian Kepuasan Pelanggan dan Keluhan Pelanggan, dan Pembantu Pejabat Pengurus Barang. Sehingga diharapkan pada saat Lokmin bisa dijelaskan semua progress tiap program, permasalahan dan kendala, rencana tindak lanjut, dan tindak lanjut yang sudah dilaksanakan dalam upaya peningkatan mutu baik layanan kepada masyarakat maupun layanan kepada pelanggan internal Puskesmas Parakan. Karena waktu yang memang sempit karena kegiatan tersebut dilaksanakan setelah pelayanan reguler pada masyarakat, sehingga diperlukan poin-poin inti yang akan dibahas tetapi poin tersebut mengena dan tepat sasaran sehingga Lokmin akan berjalan efektif, efisien, terbuka, akuntabel dan menjadi patokan dalam pelaksanaan kegiatan selanjutnya.

Lokmin Puskesmas Parakan pada Bulan Agustus 2018 dijadwalkan untuk peningkatan mutu SDM Kesehatan yang merupakan anak program dari Admen, sehingga dipandang perlu untuk mengundang Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung sebagai nara sumber. Diharapkan dengan pertemuan ini semua pegawai bisa memahami aturan kepegawaian yang baru dan bisa menerapkannya, karena aturan kepegawaian bersifat dinamis dan berubah sehingga perlu update aturan sehingga memperlancar kinerja pegawai yang bersangkutan. Dan Lokmin ini terlaksana pada Hari Rabu tanggal 29 Agustus 2018 dengan mengundang nara sumber dari Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung yang diwakili oleh personel dari Sub Bagian Umum dan Kepegawaian. Personel yang menghadiri kegiatan ini adalah Kustyaningsih, S.AP selaku Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian yang didampingi oleh Yakup Wasana, SH dan Suciningsih.

Didik Ponco Budiantoro, SKM selaku Kepala Puskesmas Parakan menyatakan apresiasi yang tinggi kepada tim dari Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung yang datang pada hari itu. “Ini merupakan momen yang bisa kami manfaatkan untuk menimba ilmu kepegawaian, sehingga akan terbentuk pegawai yang memahami aturan. Terima kasih kepada tim dari DKK yang hadir pada kesempatan yang baik ini.” katanya. Dalam kesempatan ini Kepala Puskesmas juga menyampaikan rekomendasi-rekomendasi kepada Tim Mutu yang intinya untuk selalu meningkatkan kinerja sebagaimana aturan dan kesepakatan yang telah ditetapkan, misalnya kelengkapan SPJ. Kinerja yang baik selama ini harus selalu ditingkatkan dan selalu dipantau progress-nya sehingga akan menghasilkan ouput yang maksimal.

Tampil sebagai nara sumber adalah Kustyaningsih, S.AP yang menyampaikan beberapa poin penting mengenai kepegawaian. Diantaranya adalah UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Juga disampaikan bahwa untuk mengatasi permasalahan ketenagaan di Puskemas, maka dibentuklah Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD yang mana BLUD mempunyai wewenang untuk mengangkat pegawai yang dibutuhkan untuk kelancaran roda organisasi. Juga disampaikan bahwa sekarang ini ada sekitar 30 rumpun jabatan sehingga diperlukan pengaturan yang memadai. Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dalam katagori keahlian juga harus berpendidikan Strata-1 dan katagori keterampilan berpendidikan Diploma III. Jabatan Fungsional Umum (JFU) juga diwajibkan untuk mengikuti pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan dan apabila menolak akan menerima sanksi. Penggajian ASN pada masa yang akan datang adalah dengan sistem single salary dimana ASN akan terbagi oleh kelas jabatan yang sesuai dengan pangkat/golongan ASN yang bersangkutan. Untuk wilayah Kabupaten Temanggung belum sepenuhnya diterapkan metode ini dan dalam waktu dekat akan segera diterapkan.

Cuti ASN

Cuti ASN, seperti yang disampaikan oleh Kustyaningsih, S.AP, sudah diatur oleh Pemerintah yaitu PP Nomor 11 Tahun 2017. Berdasarakan PP tersebut, cuti ada 7 jenis, yaitu Cuti Tahunan, Cuti Besar, Cuti Sakit, Cuti Melahirkan, Cuti Alasan Penting (CAP), Cuti Bersama dan Cuti Diluar Tanggungan Negara (CLTN). Bahwa ASN sekarang tidak ada kata “ijin”, akan tetapi adanya Cuti Tahunan. Apabila ASN yang bersangkutan tidak bisa melaksanakan tugas seperti biasanya, maka yang dulu mengajukan permohonan ijin kepada atasan langsung, sekarang diganti dengan pengambilan cuti tahunan, walau hanya 1 hari saja. Dan di Kabupaten Temanggung pengambilan Cuti Tahunan sudah lewat online. Perubahan lain misalnya ijin sakit. Apabila ASN yang bersangkutan sakit, maka ASN tersebut berhak mendapatkan Cuti Sakit. Apabila ijin sakit 1 hari harus dilengkapi dengan surat keterangan dokter baik dari dokter swasta maupun negeri, disamping surat ijin tertulis kepada atasan langsung. Untuk sakit 1-14 hari harus dengan surat permintaan ijin dengan menyertakan surat keterangan sakit dari dokter. Apabila sakit lebih dari 14 hari maka surat keterangan sakit wajib dari dokter pemerintah. Dan yang membedakan disini adalah apabila ASN mengalami kecelakaan kerja, maka cuti tidak dibatasi. Dalam arti bahwa cuti sakit diberikan kepada ASN sampai sembuh, dengan gaji penuh.

Untuk Cuti Besar, lama waktunya maksimal 3 bulan dan tidak berhak atas Cuti Tahunan. Ini diberikan kepada ASN dengan masa kerja 5 tahun, dengan tidak memperoleh tunjangan jabatan. Sedangkan untuk Cuti Melahirkan diberikan kepada ASN dengan anak ke-1 sampai dengan anak ke-3. Apabila untuk anak ke-4 dan seterusnya diberikan Cuti Besar. Lama Cuti Melahirkan adalah 3 bulan dengan penerimaan gaji secara penuh. Lama Cuti Besar untuk anak ke-4 dan seterusnya sama dengan lamanya Cuti Melahirkan.

Cuti Bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah tidak mengurangi Cuti Tahunan seperti tahun-tahun yang lalu. Untuk Cuti Alasan Penting (CAP) juga berlaku pada suami yang istrinya melahirkan secara Sectio Caesaria dan lamanya sesuai dengan lama rawat inap post operasi dengan dibuktikan surat dari Rumah Sakit tempat dirawat. Sedangkan untuk Cuti Diluar Tanggungan Negara (CLTN) ASN harus minimal masa kerja 5 tahun, dengan maksimal lama cuti 3 tahun dan dapat diperpanjang selama 1 tahun sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan ASN tidak diberikan gaji dari Pemerintah.

Dengan adanya nara sumber dari Dinas Kesehatan Temanggung tersebut sangat diharapkan para ASN dapat tersosialisasikan peraturan-peraturan baru sehingga tidak menghambat kelancaran kinerja ASN yang bersangkutan. Dan sangat diharapkan peningkatan mutu SDM Kesehatan Puskesmas Parakan sehingga menjadi tenaga kesehatan yang handal dalam tugas pokok dan fungsinya. (damarpraswib01+)

Cetak: Kategori: Berita Nasional
Bagikan:

VAKSINASI COVID19 DOSIS KEDUA BAGI GURU PAUD/TK

Sesuai dengan jadwal vaksinasi dosis kedua pada Bapak dan Ibu Guru PAUD/TK di Wi

VAKSIN COVID 19 AMAN, SEJUMLAH TOKOH MASYARAKAT DAN TOKOH AGAMA DIVAKSIN DI PUSKESMAS PARAKAN

TEMANGGUNG- Puskesmas Parakan melaksanakan vaksinasi Covid19 dengan sasaran toko

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PENERIMAAN PEGAWAI BLUD NON ASN PUSKESMAS PARAKAN TAHUN 2021

Berdasarkan seleksi administrasi, uji komputer, uji kompetensi, dan wawancara pe


Kabupaten Temanggung
PUSKESMAS PARAKAN
Jl. Kosasih Nomor 154 Parakan Kauman, Parakan, Temanggung Kode Pos 56254 Telepon/Fax (0293) 598249 email: pkmparakan@yahoo.co.id
Copyright © 2024